Slamet Suradio, Masinis KA dalam Tragedi Bintaro 1987, Hidupnya Kini (1)

Tinggal di Desa, Isi Hari Tua dengan berjualan Rokok Eceran

Dua puluh tiga tahun lalu Slamet Suradio menghadapi masa-masa sulit seperti yang dialami M. Halik Rusdianto, masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam tabrakan KA di Pemalang Sabtu lalu (2/10). Kini mantan masinis berusia 71 tahun itu menghabiskan masa tuanya dengan menjadi penjual rokok eceran.

TABRAKAN maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama di Stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu lalu mengingatkan masyarakat akan peristiwa semacam pada 1987. Saat itu, 19 Oktober 1987, KA 225 (Rangkasbitung-Jakarta Kota) yang dimasinisi Slamet Suradio bertabrakan secara frontal dengan KA 220 (Tanah Abang-Merak) di kawasan Bintaro, Tangerang.
Akibatnya, 156 orang tewas mengenaskan dan sekitar 300 korban lain mengalami luka-luka. Tragedi Bintaro itu dinilai sebagai kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian Indonesia.
Slamet lalu ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam insiden tersebut. Dia akhirnya divonis lima tahun penjara. Dia dianggap bersalah. Selain Slamet menjalani hukuman di balik terali besi, karir sebagai masinis langsung mandek. Dia diberhentikan dari pekerjaan itu. Setelah menuntaskan hukuman, dia memilih pulang ke kampung halaman di Purworejo.

Slamet kini tinggal di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan Kidul, RT 02/RW 02 Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Dia menghabiskan sisa hidupnya dalam kemiskinan dengan berjualan rokok eceran di rumah itu.“Hingga kini saya masih sering trauma dan miris jika mendengar kabar kecelakaan kereta api. Sebagai mantan masinis, saya bisa membayangkan apa yang dirasakan oleh seorang masinis yang mendapatkan musibah hebat seperti itu,” kenang dia.

Saat ditemui Radar Jogja (Grup JPNN) di rumah tersebut, lelaki lanjut usia itu masih mampu mengingat dengan jelas detail tragedi Bintaro yang melibatkan dirinya. Slamet mengisahkan, tragedi Bintaro terjadi Senin Pon, 19 Oktober 1987, pukul 07.30. Saat kejadian, Slamet berada di lokomotif KRD 225.
Di depannya, di rel yang sama, muncul KA 220 yang melaju dari Tanah Abang menuju Merak. Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Slamet saat maut berada di depan matanya. Dia hanya mampu mengucapkan astagfirullahaladzim berulang-ulang sambil mencoba sekuat tenaga mengerem dan membunyikan “klakson” kereta.

Slamet baru tersadar ketika sudah berada di ruang ICU RS Kramat Jati dengan luka-luka di sekujur tubuh. Kaki kanannya patah. Kulit pinggulnya sobek. Selain itu, semua giginya rontok gara-gara terhantam handle rem kereta. Begitu tabrakan terjadi, tubuh Slamet terlempar hingga belakang jok masinis.
“Saya melihat sinyal aman ketika memasuki halte Pondok Bitung. Namun, secara bersamaan, dari arah berlawanan tiba-tiba muncul KA 220, lalu derrr…! Tabrakan maut itu tidak bisa terhindarkan,” tutur dia.
Kecepatan kereta yang dikemudikan oleh Slamet saat itu sekitar 40 km/jam. “Saya langsung tidak sadar dengan luka-luka di banyak bagian. Saya baru sadar ketika berada di rumah sakit,” ungkap pria yang pernah tercatat sebagai pegawai negeri sipil dengan NIP 120033237 itu.

Selaku mantan masinis, Slamet secara gamblang bisa membayangkan apa yang dirasakan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek M. Halik Rusdianto, yang bernasib serupa dengannya. “Dalam setiap kecelakaan KA, masinis selalu menjadi kambing hitam utama. Pertimbangannya, perannya sangat vital. Saya yakin bahwa Pak Halik pasti mendapatkan interogasi panjang setelah kejadian,” tuturnya.
Untuk itu, Slamet berpesan kepada Halik untuk menceritakan apa adanya. “Setahu saya, seorang masinis baru menjalankan kereta atau memasuki stasiun ketika ada sinyal aman dari petugas pemberitahuan tentang persilangan (PTP),” tambah dia.

“Jika itu yang terjadi di Petarukan, Pemalang, secara pribadi saya tidak terima kalau masinis dikambinghitamkan. Jika diminta menjadi saksi ahli dalam sidang nanti, saya bersedia,” ungkap bapak yang ke mana-mana selalu membawa surat-surat penting kenangannya selama menjadi masinis dan dokumen proses peradilan yang menjadikannya terdakwa dalam tragedi Bintaro itu. (bersambung/c11/ari)

 (sumber : JPNN.COM)

No comments:

Post a Comment